Contoh Surat Keterangan Ahli Waris ~ Selamat pagi Sahabat semuanya dimanapun Anda berada. Pagi ini saya kembali lagi untuk berbagi contoh surat terbaru guna kebutuhan Anda sehari-hari. Surat yang akan saya bagikan pada kesempatan ini adalah tentang surat keterangan. Pada postingan sebelumnya, saya juga sudah berbagi contoh surat keterangan kematian. Sedangkan kali ini, surat keterangan yang bakal saya bagikan adalah surat keterangan ahli waris. Jadi apabila Anda sedang mencari referensi dalam menyusun surat ahli waris ini, silahkan simak tulisan ini sampai usai.
Surat keterangan waris terkadang kita butuhkan untuk melengkapi dokumen persyaratan atau kelengkapan administratif untuk mengurus suatu hal, misalnya untuk pengajukan pinjaman kepada bank, ataupun pengambilan barang maupun uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal. Misalkan seorang istri ataupun anak yang berencana mengambil uang di bank atas nama rekening suami atau ayah yang sudah meninggal dunia biasanya harus dilengkapi surat keterangan ahli waris. Selain itu, Surat Keterangan Ahli waris juga bermanfaat apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan, seperti penggusuran, pengakuan hak milik oleh saudara dan lain sebagainya. Surat Keterangan Ahli Waris juga disebut Surat Keterangan Hak waris (SKHW). Lalu apa itu surat keterangan ahli waris?
Cara Mengurus Surat Ahli Waris
Adapun cara mengurus surat ahli waris dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa syarat sebagai berikut:
Pemohon cukup mendatangi Kantor Kelurahan pada Bagian Pelayanan Umum dengan membawa persyaratan dokumen yang telah ditentukan sebagaimana tersebut diatas karena formulir sudah disediakan dan bisa dibawa pulang kerumah terlebih dahulu guna melengkapi terlebih dahulu apabila ada syarat yang belum siap untuk dikumpulkan. Namun apabila Surat Keterangan Ahli Waris serta Pernyataan Dua Orang Saksi pembuatannya sudah selesai sampai dengan tingkat kecamatan, kemudian tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Surat keterangan waris adalah merupakan surat yang diberikan pemilik harta warisan kepada ahli warisnya. Surat waris ini mempunyai kekuatan hukum sebab harus dengan proses persetujuan pejabat pemerintah, misal dari kelurahan dan kecamatan atau jasa PPAT Notaris. Surat ini berisi detail data ahli waris yang sah yang berhak mendapat warisan dari si pewaris ketika ia meninggal dunia nanti.
Cara Mengurus Surat Ahli Waris
Adapun cara mengurus surat ahli waris dapat dilakukan di kantor kelurahan dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW;
- Fotocopy KK & KTP semua ahli waris;
- Fotocopy surat kematian;
- Fotocopy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak);
- Surat lapor kehilangan dari Kepolisian (jika surat kematian sudah hilang);
- Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi materai min. 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.
Pemohon cukup mendatangi Kantor Kelurahan pada Bagian Pelayanan Umum dengan membawa persyaratan dokumen yang telah ditentukan sebagaimana tersebut diatas karena formulir sudah disediakan dan bisa dibawa pulang kerumah terlebih dahulu guna melengkapi terlebih dahulu apabila ada syarat yang belum siap untuk dikumpulkan. Namun apabila Surat Keterangan Ahli Waris serta Pernyataan Dua Orang Saksi pembuatannya sudah selesai sampai dengan tingkat kecamatan, kemudian tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.
Surat keterangan waris adalah merupakan surat yang diberikan pemilik harta warisan kepada ahli warisnya. Surat waris ini mempunyai kekuatan hukum sebab harus dengan proses persetujuan pejabat pemerintah, misal dari kelurahan dan kecamatan atau jasa PPAT Notaris. Surat ini berisi detail data ahli waris yang sah yang berhak mendapat warisan dari si pewaris ketika ia meninggal dunia nanti.
Negara Indonesia menerapkan peraturan seperti berikut untuk menentukan siapa saja ahli waris tersebut dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal :
- Untuk WNI, dalam surat keterangan ahli waris tersebut ditulis di bawah tangan, dan ditandatangani oleh ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat. Sedangkan untuk pembuatan surat tersebut yang didahului oleh sengketa ahli waris maka pembuatannya oleh pengadilan agama setempat dalam bentuk fatwa waris. Pembuatan surat tersebut secara bawah tangan tidak perlu dilakukan pengecekan wasiat dahulu, dan dalam surat keterangan tersebut juga tidak disebutkan besarnya bagian setiap ahli waris. Namun di dalam fatwa waris tercantum bagian ahli waris masing-masing.
- Untuk WNI keturunan Eropa dan Cina pembuatan Surat tersebut dilakukan oleh notaris dan didahului pengecekan wasiat ke kantor pusat daftar wasiat di Kemenkumham.
- Sedangkan WNI keturunan Arab dan India, surat ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).
Berikut ada 2 contoh surat keterangan ahli waris yang dapat Anda jadikan referensi untuk membuatnya.
SURAT KETERANGAN AHLI WARISKami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Ahli Waris dari Bapak :Nurhadi Bin MakrufMenerangkan dengan sebenarnya dan sanggup diangkat sumpah bahwa Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf Bertempat tinggal di Jln. Sumarna RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 telah meninggal dunia di rumah Jln. Angsa RT 015/16 Kel. Cibolang Kec. Ilir Samarinda. Dari perkawinannya Almarhum Nurhadi Bin Makruf dengan istrinya Nurmiati binti Sahniah telah dilahirkan dan kini masih hidup 4 orang anak. Ahli waris tersebut yaitu :1. Baharuddin (Laki-laki), 45 tahun2. Kurniadi (Laki-laki), 40 tahun3. Khalisah (Perempuan), 35 tahun4. Nurmi (Perempuan), 19 tahunDemikian kami adalah para ahli waris dari mendiang : Almarhum Bapak Nurhadi Bin Makruf.Apabila Pada kemudian hari keterangan kami ini para ahli waris tidak sesuai, sehingga terjadi gugatan dari pihak yang lain, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami para ahli waris, sedangkan aparat pemerintah yang turut menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris ini dibebaskan dari segala bentuk tuntutan hukum.Samarinda, 13 juni 2016Para Ahli Waris Tersebut :1. Baharuddin ……………………2. Kurniadi ……………………3. Khalisah ……………………4. Nurmi ……………………Saksi-saksi : Disaksikan :Ketua RT. ...,1. A. Rahman ..........2. M. Malik ..........3. Subekti .......... H. AlimanTelah tercatat : Telah tercatat :Di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir Di kantor Kelurahan SengkotekNomor : 2500/I-A.3/Ag/……/2016 Nomor : 345/……./SKT/……./2016Reg. : ........... Reg. :Tanggal : ........... Tanggal : ..........CAMAT LOA JANAN ILIR, LURAH SENGKOTEK,H. SUMARYADI, S.Sos., M.Si. ABDUSSAMAH Mz.,SE.Nip 19630628 198602 1 008 Nip 19620726 198602 1 004
Baca juga : Contoh Surat Keterangan Hibah
Contoh Surat Keterangan Ahli Waris Dari Kelurahan
SURAT KETERANGAN AHLI WARISNo. 362/04/WA/Pem.Kel/2016Kami yang bertanda tangan di bawah, para ahli waris dari almarhum Sutarno Bin Abdul Rauf.Menerangkan dengan sebenar-benarnya dan bersedia diangkat sumpah di hadapan saksi - saksi bahwa benar pada 10 Februari 2015 almarhum telah meninggal dunia.Dari perkawinan Sutarno dengan Nurbaiti, telah dilahirkan dan kami masih hidup 3 (tiga) orang anak:1. Mulia Astuti, Umur 38 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negei Sipil (anak kandung)2. Suhendra, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (anak kandung)3. Andika Putra, Umur 23 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa (anak kandung)Alamat tempat tinggal : Jln. Pelangi No. 45 RT.16/RW.20, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat 10510Demikianlah nama kami 3 (tiga) orang anak dan Nurbaiti, Umur 67 Tahun, Pekerjaan ibu rumah tangga (istri) tersebut adalah ahli waris dari mendiang Sutarno Bin Abdul rauf.Seandainya ada hal - hal yang bertentangan dengan kenyataan di masa akan datang, segala hal yang menyangkut persoalannya kami akan bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya.1. Nurbaiti2. Mulia Astuti3. Suhendra4. Andika PutraSaksi-saksi :1. Nama : Fajri, Usia 53 tahunPekerjaan : PetaniAlamat : Jln. Pelangi No. 46 RT.16/RW.20, Jakarta Pusat2. Nama : Nuriman, Usia 55 tahunPekerjaan : PedagangAlamat : Jl. Pelangi No. 35 RT.16/RW.20, Jakarta PusatJakarta, 13 Juni 2016Mengetahui,Camat Kecamatan Cempaka Putih, Lurah Kelurahan Cempaka Putih Barat,Suryono HamdanNIP: 25416589241 NIP: 06547812345
Demikianlah 2 contoh surat keterangan ahli waris yang dapat saya berikan di pagi yang berbahagia ini. Semoga contoh di atas bisa menjadi referensi bagi Anda yang saat ini sedang membuat surat ahli waris tersebut. Jika contoh surat keterangan ahli waris dari kecamatan dan kelurahan di atas bermanfaat, silahkan like dan share juga kepada saudara - saudara, kerabat kita yang lain melalui tombol di bawah. Dan jika diperlukan, silahkan baca juga contoh surat keterangan karyawan. Barngkali Anda juga membutuhkan referensi dalam menyusun surat keterangan karyawan itu. Terima kasih telah bersedia berkunjung dan salam sukses dari contohsuratk.blogspot.com.